Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur amankan Dua pelaku pengedar Narkoba

SIARANBEKASI.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Setia Darma, Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4/2024).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha menjelaskan bahwa anggota Reskrim Polsek Cikarang Timur menerima laporan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di sekitar Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, dan Jalan Setia Darma Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Setelah mendapat informasi tersebut, saya bersama tim Opsnal Polsek Cikarang Timur melakukan penelusuran di daerah tersebut. Pada pukul 18.00 WIB, saat sedang melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian, anggota Opsnal melihat dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna Putih yang terlihat mencurigakan karena mencari sesuatu atau seseorang dan memegang barang di tangannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha saat diwawancarai pada Sabtu (27/04).

BACA JUGA :  Giat Patroli Biru, Polsek Setu Responsif Bantu Korban Laka Tunggal ke Rumah Sakit

“Kemudian, saat kami menghampiri dan menanyakan keberadaan orang tersebut di lokasi kejadian, mereka hendak melarikan diri dan sempat membuang barang yang diduga narkotika ke pinggir jalan ke selokan, namun berhasil diamankan,” tambah Arnandha.

Usai diamankan, kedua pelaku yang berinisial (W) dan (A) ditanyai maksud dan tujuan kedatangan mereka di lokasi kejadian, yang diduga untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat Resmikan Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi

“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Cikarang Timur,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *