ADV Asri Purwanti, SH., MH Pertanyakan Profesionalitas Jaksa Kejari Cikarang

SIARANBEKASI.com – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Tengah, Asri Purwanti, SH.,MH bersama Sutrisno, SH.,MH yang merupakan Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi mempertanyakan profesionalitas Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi dalam menangani perkara nomor 117/Pid.sus/2024/PN Ckr.

Asri Purwanti, yang tengah menangani perkara di Pengadilan Negeri Cikarang ini, mengaku merasa kecewa atas dua kinerja Jaksa yakni Rizki Putradinata, SH dan Mylandi Susana, SH.

Pertama, pada saat menjalani persidangan di depan hakim, para Jaksa tersebut komitmen untuk memulai sidang pada pagi hari, sekitar pukul 10 pagi. Namun Jaksa biasanya baru datang lewat jam 3 sore.

“Pernah pada saat pemeriksaan Saksi, sampai jam 5 sore, Jaksa bernama Rizki dan Mylandi tidak hadir di pengadilan,” katanya.

Persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Saksi dan Jaksa. Akhirnya, Majelis Hakim pun menunda pelaksanaan pemeriksaan Saksi.

“Yang seperti itu sering kali terjadi setiap agenda persidangan. Ini merugikan bagi kami,” ungkapnya.

Ketidakprofesionalan Jaksa ini kembali ditunjukkan pada saat permohonan Kuasa Hukum dalam penetapan (peminjaman-red) barang bukti dikabulkan.

“Itu pun tidak profesional, karena barang bukti baru diserahkan keesokan harinya sekitar pukul 4 sore,” ujarnya.

Upaya Penangguhan

Terakhir, yakni pada tanggal 3 Juni 2024, upaya penangguhan penahanan kliennya yang berinisial NR dikabulkan dan disaksikan oleh Jaksa, namun penangguhan tidak langsung dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Artinya, dia (Jaksa Rizki dan Mylandi) mengetahui, bahwa dalam penetapan tersebut berisi ketentuan agar JPU secepatnya mengeluarkan klien kami,” tandasnya.

Penangguhan penahanan itu, termaktub di dalam Surat Penetapan No. 117/Pid.Sus/2024/PN Ckr.

“Namun, selesai sidang, setelah berkoordinasi, Jaksa maupun Kasi Pidum tidak ada di tempat. Sehingga, kami tidak bisa lagi berkoordinasi untuk melaksanakan penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” tegasnya.

Setelahnya, Asri diminta ke Lapas Cikarang IIA dan minta menunggu hingga pukul 8 malam. Ternyata, petugas memberitahu bahwa administrasi/dokumen penangguhan penahanan baru akan diurus pada Selasa (4/6) pagi. Namun, hingga Selasa pukul 11.15 WIB surat dimaksud nyatanya belum dibuat.

“Ketidakprofesionalan para Jaksa ini menunjukkan, bahwa mereka tidak menghargai kami,” tandas Asri.

Sutrisno, SH.,MH yang juga merupakan pengacara NR mengatakan, dengan ditetapkannya putusan pada 3 Juni 2024, dan ternyata setelah pukul 00.00 WIB belum juga (Terdakwa) dikeluarkan, maka penahanan tersebut tidak sah.

“Bahkan hingga tanggal 4 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB klien kami belum bisa dikeluarkan. Sehingga, kami menganggap penahanan sudah melebihi batas waktu. Maka kami anggap Jaksa Kejari Cikarang sangat tidak profesional,” ungkapnya.

Atas ketidakprofesionalan Jaksa itu, Asri & Partners mengaku sudah melaporkan Jaksa Rizki dan Mylandi ke Komisi Kejaksaan Agung, memohon agar kejadian ini tidak terulang dan melebihi kewenangannya sebagai Jaksa.

Hal lain yang juga disesalkan, menurutnya, karena selama ini Jaksa tidak kooperatif.

“Yang saya sesalkan, dalam keterlambatannya, tidak pernah ada Jaksa yang menghubungi kami. Selama dihubungi jaksa tidak pernah ada respont untuk membalas dan tidak mengangkat tlpn dari kami,” imbuhnya.

Berjalannya Kasus NR

Sebagai informasi, NR klien yang ditangani perkaranya oleh Asri & Partners diamankan pihak berwajib dengan tuduhan telah memproduksi, dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin.

Perusahaan NR yang berlokasi di wilayah Tarumajaya digeledah. Padahal, di lokasi tersebut hanya dipergunakan NR untuk penyimpanan sekaligus penjualan produk, bukan sebagai tempat produksi.

Anehnya lagi, perkara itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Sprindik Nomor Sp-Dik/B8-406.a/XI/2023/Dittipidnarkoba, tertanggal 28 November 2023. Bukan oleh Dit. Krimsus.

“Lucunya, barang-barang seperti handphone, kartu ATM, dan mobil yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini ikut disita,” ujar Sutrisno.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan pun dipertanyakan karena hanya berupa foto produk, dan beberapa merk kosmetik yang justru telah mengantongi izin BPOM.

Atas hal ini, Asri & Partners meminta agar kinerja para Jaksa di Kejari Cikarang dievaluasi.

“Jangan sampai ketidakprofesionalan ini terus terjadi dan menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum seperti Kejari,” tegas Asri penuh penekanan.

Sementara ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp untuk dikonfirmasi kepada Jaksa Rizki Putradinata, SH, dirinya memberi tanggapan mengenai hal tersebut.

“Silakan berkoordinasi dengan pihak intelijen. Agar berimbang juga. Sekalian memberitakan alasan hakim menangguhkan penahanan tsk juga. Sementara tgl 20 tuntutan,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *