SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300/8683/Sekre/VIII/2025 yang mengatur pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses belajar mengajar di tengah berkembangnya situasi penyampaian aspirasi di berbagai daerah.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2025 tersebut memuat dua poin utama. Pertama, PJJ akan diberlakukan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, tanggal 1–3 September 2025. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
“Kami informasikan pula bahwa pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk siswa kelas 1 dan kelas 5 ditunda sementara waktu. Jadwal terbaru akan disampaikan kemudian,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Disdik Kabupaten Bekasi juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali murid agar dapat mendampingi dan membantu peserta didik selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung.
“Kami mengimbau kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk aktif mendampingi siswa selama pelaksanaan pembelajaran daring,” tutup pernyataan tersebut.
(Red)