SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan mulai diberlakukan pada Senin, 14 Juli 2025.
Dalam surat edaran tersebut, waktu masuk sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP di Kabupaten Bekasi diatur menjadi pukul 06.30 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pendidikan karakter dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Kebijakan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik memulai hari dengan kegiatan positif, seperti olahraga, ibadah, dan sarapan sehat sebelum proses belajar dimulai. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat,” ujar Imam Faturochman dikutip Sabtu (12/7/2025).
Imam menjelaskan bahwa kegiatan pagi tersebut akan dilaksanakan melalui program Pertemuan Pagi Ceria, yang berlangsung mulai pukul 06.30 WIB hingga 07.15 WIB.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi:
– 06.30 – 06.45 WIB: Senam Anak Indonesia Hebat
– 06.45 – 07.00 WIB: Ibadah pagi sesuai agama (Salat Dhuha bagi peserta didik Muslim, dan ibadah lainnya bagi non-Muslim)
– 07.00 – 07.15 WIB: Sarapan sehat bergizi yang dibawa dari rumah
Setelah itu, kegiatan pembelajaran efektif dimulai pada pukul 07.15 WIB.
“Melalui program ini, kami ingin membentuk pola hidup sehat, disiplin, serta menanamkan nilai religius sejak dini kepada para peserta didik,” tambahnya.
Selain itu, setiap hari Jumat, satuan pendidikan juga diminta melaksanakan kegiatan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing, sebagai bagian dari penguatan nilai keagamaan dan moderasi beragama di lingkungan sekolah.
Imam memastikan bahwa implementasi surat edaran ini akan didampingi melalui mekanisme pengawasan dan pendampingan oleh pengawas dan kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
“Kami telah melakukan sosialisasi dengan para pengawas dan kepala sekolah. Tentu saja, pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan akses,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini.
“Jika anak-anak terbiasa bangun pagi, melaksanakan ibadah, dan menjaga kebersihan ruang kelas karena digunakan untuk kegiatan keagamaan, maka rasa tanggung jawab dan disiplin akan tumbuh secara alami,” kata Imam.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membentuk generasi yang tangguh, berkarakter, dan memiliki kepedulian sosial tinggi.
“Pendidikan bukan hanya tentang pencapaian akademik, melainkan juga tentang pembentukan karakter. Melalui pembiasaan positif di pagi hari, kami berharap peserta didik Kabupaten Bekasi dapat tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan religius,” pungkasnya.
Imam pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan kebijakan ini demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berkarakter di Kabupaten Bekasi.
(Red)