Pemkab Bekasi Sosialisasikan Peringatan Kedua Pembongkaran Bangunan Liar di Babelan

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi terkait surat peringatan kedua kepada warga yang menempati bangunan liar (bangli) di bantaran kali dan sempadan jalan di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, pada Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban bangunan liar yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa surat peringatan kedua ini dikeluarkan setelah sebelumnya warga telah menerima surat peringatan pertama.

“Hari ini kami melaksanakan penyampaian peringatan kedua, setelah sebelumnya peringatan pertama telah kami sampaikan kepada seluruh warga yang tinggal di bantaran kali atau sempadan jalan,” ujar Surya.

BACA JUGA :  Bupati Bekasi Pastikan Oknum yang Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Bukan Pegawai Pemda

Ia menambahkan, peringatan pertama diberikan dengan batas waktu selama tiga hari, sementara peringatan kedua hanya diberikan dua hari.

“Peringatan ketiga akan kami sampaikan pada hari Senin. Setelah itu akan diberikan pemberitahuan penertiban, dan pada hari Rabu akan dilaksanakan tindakan pembongkaran,” jelasnya.

Penertiban akan difokuskan di sepanjang Jalan Pulau Timaha, Kampung Bogor, hingga wilayah Pulau Timah Vila Indah.

Diperkirakan terdapat sekitar 400 bangunan liar yang akan dibongkar. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini, sebanyak 74 personel Satpol PP telah diturunkan ke lapangan.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Pastikan PPPK Kota Bekasi Dilantik Juli 2025

“Harapan kami, warga dapat secara sukarela membongkar bangunannya sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa. Ini demi kebaikan bersama,” tambah Surya.

Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengendalikan banjir, mengingat wilayah Babelan termasuk daerah rawan genangan.

“Babelan rawan banjir karena adanya penyempitan dan pendangkalan aliran kali, bahkan beberapa di antaranya tertutup bangunan. Hal ini menyebabkan air tidak dapat mengalir dengan lancar saat musim hujan,” tuturnya.

Secara teknis, pelaksanaan penertiban pada Rabu mendatang akan dibagi ke dalam beberapa tim, dan didukung dengan alat berat seperti ekskavator.

BACA JUGA :  Halal Bihalal Forkopimda, Kabupaten Bekasi Punya Dua Agenda Besar

“Satu unit ekskavator akan digunakan untuk menangani area sepanjang satu hingga satu setengah kilometer. Kami akan membagi alat berat dan tim agar pelaksanaannya lebih efektif,” ungkapnya.

Surya juga mengimbau warga Kabupaten Bekasi lainnya untuk tidak membangun di bantaran kali maupun sempadan jalan.

“Kami berharap warga yang tinggal di lokasi-lokasi tersebut bisa menyadari situasi ini dan secara sukarela membongkar bangunannya. Dan bagi lahan yang masih kosong, mohon agar tidak dibangun kembali,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *