SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang menyiapkan skema untuk menata ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang saat ini sudah melebihi kapasitas dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, saat melakukan kunjungan ke TPA Burangkeng di Kecamatan Setu pada Minggu (1/12/2024).
Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan bahwa Pemkab Bekasi akan melakukan penataan ulang TPA Burangkeng dengan memanfaatkan teknologi pengolahan sampah, serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami telah menyiapkan teknologi pengolahan sampah, seperti penggunaan Incinerator dan skema Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Anggaran untuk penyediaan lahan juga sudah dialokasikan dari APBD,” ujar Pj Bupati Dedy Supriyadi saat berkunjung ke TPA Burangkeng bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, pada Senin (2/12/2024).
Selain itu, Pemkab Bekasi juga berencana membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan bahwa air limbah yang mengalir ke sungai atau saluran air memiliki kualitas yang memadai dan aman bagi lingkungan.
“Komitmen kami di pemerintah daerah adalah untuk menangani TPA Burangkeng secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dedy menegaskan bahwa Pemkab Bekasi akan melaksanakan seluruh arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui langkah-langkah konkret, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menata TPA Burangkeng. Persiapan telah dimulai, dan kami berharap di tahun anggaran baru, semua rencana dapat segera dilaksanakan,” jelasnya.
(Red)