Puluhan Orang di Bekasi Diduga Jadi Korban Penipuan Tenaga Kerja

SIARANBEKASI.com – Didampingi Kuasa Hukum, puluhan orang yang diduga menjadi korban penipuan tenaga kerja di kabupaten Bekasi mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan polisi, pada Senin (27/1/2025).

Puluhan orang tersebut dijanjikan bisa bekerja di salah satu perusahaan dengan membayar sejumlah uang hingga jutaan rupiah kepada oknum penyalur tenaga kerja.

Namun sekian lama menunggu, mereka tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang diharapkan sesuai yang dijanjikan.

Melalui Kuasa Hukum dari LBH Trinusantara Keadilan, ADV Sutrisno, SH., MH., menyampaikan bahwa ada sekitar 43 orang yang diduga menjadi korban dugaan penipuan tenaga kerja.

Namun, ADV Sutrisno menyebut baru 23 orang yang memberikan Kuasa kepadanya untuk dilakukan pendampingan hukum.

BACA JUGA :  Coba Melawan, Dua Terduga Pelaku Begal di Setu di Lumpuhkan Timah Panas

“Dari pengakuan para korban ada sekitar 43 orang yang diduga menjadi korban penipuan tenaga kerja. Namun, yang memberikan Kuasa kepada kami itu baru 23 orang untuk dilakukan pendampingan hukum,” kata ADV Sutrisno, SH., MH., kepada wartawan.

“Setelah para korban berkonsultasi dengan kami beberapa waktu lalu, dan telah adanya bukti-bukti akhirnya kami buat laporan polisi di Polres Metro Bekasi. Klien kami yang 23 orang ini memutuskan lapor polisi atas dasar penipuan, mereka membayar administrasi bervariasi dari 7 sampai 8 juta dengan total kerugian ratusan juta rupiah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Seorang Pria di Babelan Bekasi Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Tawuran

Sementara itu, menurut salah seorang korban yang melapor, Putri, warga Tambelang, Kabupaten Bekasi, mengaku dirinya bersama puluhan korban lainnya memberikan uang dengan jumlah bervariasi kepada inisial MA, yang diduga sebagai jasa penyalur tenaga kerja.

Putri sendiri telah memberikan uang kepada MA sebesar 8 juta rupiah, setelah dijanjikan mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di kawasan Gobel Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

“Tanggal 13 November 2024, Saya sudah membayar administrasi sebesar 8 juta, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Putri.

Kronologis

Ia menceritakan awalnya, ia melihat status WhatsApp, dari temannya dalam unggahan itu tampak WA menawarkan loker di salah satu PT kawasan Gobel, Cikarang Barat.

BACA JUGA :  Beredar Foto Penangkapan 2 Remaja di Mapolsek Setu yang Diduga Pelaku Begal

“Saya tertarik jadi tanya-tanya ke teman saya, lalu diarahkan untuk menghubungi WA (terlapor),” jelasnya.

Setelah sepakat, Ia pun mengirim berkas, melalui pesan, namun terlapor meminta pembayaran tersebut via tunai.

“Akhirnya janjian untuk bayar, jadi transaksinya di rumah terlapor, di jalan Perumahan Kartika Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Setelah tidak mendapatkan kabar mengenai pekerjaan tersebut, ia dan puluhan korban lainnya didampingi kuasa hukum memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

 

(Uje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *