SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi meluncurkan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SIMBG-MBR) pada hari Selasa, (18/2/2025).
Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengungkapkan bahwa DPMPTSP telah melakukan simulasi perizinan berbasis daring melalui aplikasi SIMBG dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Program ini mendukung target pembangunan 3 juta rumah, khususnya PBG untuk hunian sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami telah menyaksikan simulasi mulai dari proses pengunggahan berkas hingga penerbitan PBG. Dalam simulasi ini, terdapat dua pemohon, satu dikenakan retribusi dan yang lainnya mendapatkan layanan gratis. Meskipun ada sedikit kendala terkait jaringan, karena sistem ini dikelola oleh pemerintah pusat, simulasi secara keseluruhan berjalan lancar,” jelas Dedy.
Percepatan penerbitan PBG ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tiga kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
Kebijakan ini juga merujuk pada surat Gubernur Jawa Barat Nomor 568/PUR.03.06.02/DPMPTSP yang diterbitkan pada 17 Januari 2025.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan penerbitan PBG dalam waktu dua jam, asalkan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
“Target kami adalah dua jam atau 115 menit, namun dalam simulasi tadi, proses pelayanan dapat diselesaikan lebih cepat, yaitu dalam waktu 28 menit 18 detik. Selama jaringan mendukung, kami akan terus mengoptimalkan layanan ini,” tambahnya.
Dedy berharap percepatan penerbitan PBG dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh izin bangunan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Langkah ini selaras dengan upaya untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menjelaskan bahwa percepatan penerbitan PBG-MBR ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp5,5 juta per bulan, dengan kualifikasi bangunan tipe 36 atau lebih kecil.
“Kami menetapkan batas penghasilan Rp5,5 juta, berbeda dengan aturan dari tiga kementerian yang menetapkan batas penghasilan sebesar Rp8 juta. Kualifikasi bangunannya maksimal tipe 36, seperti tipe 27 atau tipe 29. Ke depan, kami juga akan mengunjungi kecamatan-kecamatan untuk mempercepat penerbitan PBG-MBR,” ujar Juanda.
Sebagai wilayah dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Kabupaten Bekasi mengalami pertumbuhan penduduk yang sangat pesat.
Hal ini turut meningkatkan kebutuhan akan tempat tinggal, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dalam program pembangunan 3 juta rumah, kami berperan dalam membantu masyarakat memiliki bangunan yang legal.
Ada dua aspek yang kami simulasikan, yaitu PBG yang dikenakan retribusi untuk pelaku usaha dan PBG-MBR untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tutup Juanda.
(Red)