Soal Belanja Pegawai dan Status PPPK, Pemkot Bekasi Tegaskan Itu Kebijakan Pemerintah Pusat

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia, bukan keputusan pemerintah daerah.

Penjelasan tersebut disampaikan menindaklanjuti hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah yang digelar pada 8 Juni 2026.

BACA JUGA :  Para Wali Murid Sekolah di Tamansari Setu Keluhkan Pembagian Menu MBG

Dalam pertemuan itu, sejumlah isu penting terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi fokus pembahasan. Salah satu poin utama adalah kebutuhan percepatan penerbitan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pemerintah daerah mendorong Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara jelas hak-hak PPPK, mulai dari jenjang karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA :  Ujang Nurdin, S.H atau UJ Resmi Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Selain itu, Pemkot Bekasi juga mengusulkan agar skema PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, serta menghadirkan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang telah lama mendukung pelayanan publik.

Aspek pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Pastikan Calon PPPK Tak Lolos Seleksi Administrasi Tahap II Tetap Bekerja

Sementara itu, ketentuan batas belanja pegawai sebesar 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menjadi tantangan bagi sejumlah daerah. Kendati demikian, upaya pengangkatan PPPK dan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat tetap menjadi agenda prioritas.

Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *