SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disbudpora memasang plang penanda pada sejumlah bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi, memberi informasi kepada publik, sekaligus memperkuat upaya pelestarian.
Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, mengatakan pemasangan plang bertujuan melindungi bangunan bersejarah agar tetap terawat dan terhindar dari kerusakan.
Ia menegaskan, upaya ini sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelindungan dan pemanfaatan cagar Budaya.
Menurut Iman, plang penanda juga diperlukan untuk mencegah vandalisme dan tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarah.
Ke depan, bangunan yang telah diberi penanda diharapkan dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata budaya, seperti Gedung Juang 45 yang telah menjadi ikon sejarah Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan, penetapan cagar budaya dilakukan melalui tim ahli dan ditetapkan dengan keputusan bupati, dengan tingkatan mulai dari lokal hingga provinsi. Objek yang memenuhi kriteria akan didorong agar ditetapkan di tingkat yang lebih tinggi.
Iman mengajak masyarakat ikut menjaga dan merawat bangunan bersejarah, mengingat nilai historis dan materialnya sulit digantikan.
Ia berharap pemasangan plang ini dapat memperkuat upaya pelestarian sekaligus mendukung pengembangan pariwisata daerah.
(Red)










