SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) beserta ratusan butir obat terlarang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan penangkapan dilakukan di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 295 butir Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, sepeda motor, serta dompet milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMR diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Saat ini, penyidik masih menelusuri jaringan serta asal-usul obat yang diedarkan.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan muda.
“Penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus kami lakukan karena dampaknya sangat merugikan,” ujarnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sepanjang Januari hingga awal Mei 2026, Polres Metro Bekasi mencatat telah mengungkap 216 kasus terkait narkotika dan obat keras, dengan total 286 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu, ganja, obat keras dalam jumlah besar, ekstasi, hingga tembakau sintetis.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat ilegal demi menjaga keamanan lingkungan.
(Red)










