SIARANBEKASI.com – Sebanyak 47 Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Bekasi berpartisipasi dalam Lomba Anugerah ASN Tingkat Kabupaten Bekasi 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2024 di Hotel Primebiz, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, para ASN mempresentasikan inovasi yang mereka gagas di hadapan para juri. Setiap peserta menjelaskan fungsi dari inovasi yang diterapkan di bidang masing-masing atau di dinas tempat mereka bertugas.
Susy Widyasari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa lomba ini diselenggarakan untuk pertama kalinya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Tahun ini, kami mengadakan Lomba Anugerah ASN tingkat Kabupaten Bekasi. Para pemenang akan maju ke Lomba Anugerah ASN tingkat Provinsi. Sebanyak 47 peserta ikut serta, yang semuanya telah menghasilkan inovasi,” ujarnya.
Susy menambahkan bahwa penghargaan akan diberikan kepada ASN yang terkategori sebagai ASN Teladan dan ASN Inovatif. Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui BKPSDM memberikan anugerah kepada ASN yang memiliki inovasi saja.
Persyaratan umum bagi peserta adalah minimal tiga tahun bertugas di Kabupaten Bekasi, dan inovasi yang diajukan sudah dilaksanakan minimal dua atau tiga bulan.
“Verifikasi peserta telah dilakukan, termasuk penilaian terhadap masa pengabdian, SKP dua tahun terakhir, serta surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan. Selanjutnya, peserta juga diwajibkan menyampaikan makalah inovasi yang menjelaskan latar belakang serta manfaat dari inovasi tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Susy menjelaskan bahwa dari total 47 peserta, mereka dibagi ke dalam empat kategori: Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional Pelaksana yang menjadi satu kategori.
“Tim juri terdiri dari internal dan eksternal. Juri internal melibatkan asisten daerah, Kepala BKPSDM, dan Sekretaris Daerah. Sementara juri eksternal melibatkan Mendagri dan akademisi dari BKN serta BKD Provinsi,” ungkapnya.
(Red)