Bapenda Kabupaten Bekasi Perketat Pengawasan Pajak Air Tanah, Kejar PAD 2026

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan pengawasan terhadap pajak daerah sebagai langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu fokus utama pengawasan adalah pemanfaatan air tanah, percepatan proses perizinan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor usaha.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pengguna air tanah telah mengantongi izin sesuai ketentuan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan setiap pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai sehingga seluruh potensi pajak dapat tercatat dan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah,” ujar Iwan usai inspeksi mendadak di sejumlah perusahaan, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, kegiatan pengawasan melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah. Tim tersebut terdiri atas unsur Kodim, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta perangkat teknis lainnya.

BACA JUGA :  Aliansi Ormas Bekasi Bergerak Kirimkan Bantuan Logistik Korban Banjir di Tambun Utara

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan administrasi perizinan, pengukuran titik sumber air, hingga verifikasi penggunaan air tanah secara langsung di lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi.

Iwan menilai kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Melalui sinergi ini, pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pengecekan di lokasi usaha, sehingga kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat,” katanya.

Bapenda mencatat potensi penerimaan pajak air tanah pada 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14 miliar. Hingga periode Juni–Juli 2026, realisasi penerimaan telah menyentuh sekitar 56 persen, sehingga masih terdapat peluang untuk meningkatkan pendapatan melalui pengawasan yang lebih intensif.

“Pendapatan daerah harus terus ditingkatkan. Karena itu pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Mulai Persiapan Pelaksanaan Pilkades dan Pergantian BPD Tahun 2026

Dalam inspeksi tersebut, Tim Satu melakukan pemeriksaan di PT Coca-Cola Pasif Partner, Adhimix, dan Hotel Swiss-Bel di Kecamatan Cikarang Barat. Sementara Tim Dua menyasar PT Delta Djakarta, Adhimix, PT Niramas Utama, serta Hotel Bali Hai di Kecamatan Tambun Selatan.

Pengawasan diprioritaskan pada perusahaan di luar kawasan industri, pengguna air tanah, batching plant, serta sektor perhotelan, restoran, dan usaha lain yang memanfaatkan air tanah.

Dari hasil pemeriksaan di Adhimix, petugas menemukan tiga titik sumur. Satu sumur telah memiliki izin tetapi belum dilaporkan, sedangkan satu sumur lainnya masih belum mengantongi izin. Sementara di perusahaan Coca-Cola ditemukan 14 titik sumur yang seluruhnya telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk kewajiban penyediaan sumur pantau.

Seluruh hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan sebagai dasar tindak lanjut bersama instansi terkait. Bagi perusahaan yang masih dalam proses perizinan, Bapenda akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses penerbitan izin dapat dipercepat sehingga kewajiban pajaknya segera ditetapkan.

BACA JUGA :  2 Terduga Pelaku Begal Berhasil Diamankan Tim Perintis Presisi Polrestro Bekasi Kota

Ke depan, pengawasan pajak daerah akan dilakukan secara rutin setiap bulan. Selain sektor air tanah, Bapenda juga akan melakukan inspeksi terhadap objek pajak lainnya, seperti reklame, hotel, restoran, parkir, listrik, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hiburan, konser, hingga penyelenggaraan pekan raya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Pengawasan tidak hanya difokuskan pada sektor air tanah. Kami akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai sektor pajak agar penerimaan daerah semakin optimal dan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi,” pungkas Iwan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *