Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Ilegal Senilai 7,1 Miliar

SIARANBEKASI.com – Sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Pemusnahan ini mencakup Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Etil Alkohol.

Kegiatan pemusnahan secara simbolis ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu siang.

Jumlah barang yang dimusnahkan meliputi Hasil Tembakau ilegal sebanyak lebih dari 5 juta batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal sebanyak 859 liter, dan Etil Alkohol ilegal sebanyak 235 liter.

Nilai keseluruhan Barang Kena Cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp. 7,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.9 miliar.

BACA JUGA :  Kabupaten Bekasi Kirim Kontingen Lomba Senam Tingkat Jawa Barat

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S- 157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 dari KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, mengungkapkan, Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, Satpol PP Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051 Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi.

“Kerjasama ini dilakukan dalam berbagai operasi seperti Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Illegal, dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi Dibuka

Menurutnya Ini adalah bukti nyata sinergi antar instansi dan aparat penegak hukum.

Perkara Selama 2024

Dalam hal ini, sepanjang tahun 2024, telah ditindaklanjuti sebanyak 18 perkara pidana terkait Barang Kena Cukai ilegal.

dengan penyelesaian yang meliputi tidak dilakukannya penyidikan terhadap 93,8 ribu batang Hasil Tembakau ilegal dan 64,25 liter Minuman mengandung Etil Alkohol illegal. Serta sanksi administrasi sebesar Rp. 238.774.000.

BACA JUGA :  Luthfi Firdani SH: Konsekuensi Jika Tidak Menanggapi Somasi dari Pengacara

Terdapat juga 6 penyelesaian perkara pidana yang sedang atau telah diproses di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama secara seremonial di Kantor Bea Cukai Bekasi, dan tahap kedua di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang taat, serta meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan cukai.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *