Pemkab Bekasi Pastikan Calon PPPK Tak Lolos Seleksi Administrasi Tahap II Tetap Bekerja

SIARANBEKASI.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-database yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II tidak akan diberhentikan.

Kebijakan ini diambil untuk merespons kekhawatiran 686 calon PPPK yang tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi akan dikembalikan ke perangkat daerah masing-masing.

Jika memungkinkan, mereka akan dipindahkan ke skema outsourcing agar tetap dapat bekerja dan tidak kehilangan sumber penghasilan.

BACA JUGA :  Halal Bihalal Forkopimda, Kabupaten Bekasi Punya Dua Agenda Besar

“Untuk mereka yang telah mengabdi namun belum mencapai masa kerja dua tahun atau tidak lolos administrasi tahap II, kami akan kembalikan ke perangkat daerah masing-masing. Jika memungkinkan, mereka tidak akan diberhentikan dan insya Allah akan dialihkan ke sistem outsourcing. Jadi, tidak ada kebijakan untuk merumahkan atau melakukan ‘cleansing’ terhadap mereka,” ujar Endin pada Kamis (14/03/2025).

Selain itu, Endin juga menjelaskan bahwa sebanyak 4.700 calon PPPK yang telah lolos seleksi administrasi akan bersaing untuk mengisi 1.046 formasi melalui tes kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,13 Miliar

Dari jumlah tersebut, sekitar 3.654 peserta yang tidak lolos seleksi akan masuk dalam skema kerja paruh waktu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan akibat seleksi administrasi tahap II.

“Saya pastikan tidak ada yang dirumahkan. Anggaran untuk menggaji mereka sudah tersedia, tinggal disesuaikan dengan skema yang diterapkan, misalnya melalui mekanisme outsourcing. Dengan demikian, mereka tetap memiliki pekerjaan,” ujar Ridwan.

BACA JUGA :  8 Rekomendasi Kebijakan Diserahkan TP2D kepada Pj Bupati dan Bupati Bekasi Terpilih

Dengan adanya kepastian ini, BKPSDM Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan solusi yang adil bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II.

Melalui skema yang telah disiapkan, seperti pengembalian ke perangkat daerah atau mekanisme outsourcing, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan berkontribusi.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *