SIARANBEKASI.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni.
Ia didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera bersama jajaran kepolisian lainnya.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa tindak kekerasan seperti ini merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan, terlebih yang dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Kasus penyiraman air keras ini adalah kejahatan serius dan kami pastikan penanganannya berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkap Kapolres.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban berinisial TW mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada, hingga perut akibat disiram cairan kimia berbahaya yang diduga asam sulfat.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR pada 2 April 2026 di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perencana hingga pelaksana di lapangan, dengan motif dendam pribadi yang telah lama dipendam.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat menjaga kondusifitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Serahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.
Polres Metro Bekasi memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi.
(Red)










