Disnaker Kabupupaten Bekasi Dorong Perusahaan Perkuat PP dan PKB

SIARANBEKASI.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kedua instrumen tersebut dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, produktif, sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Ida Farida menyampaikan hal itu saat membuka Sharing Session bertema Persyaratan Kerja di Perusahaan: Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Kegiatan berlangsung secara hybrid di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (27/8/2026).

Menurut Ida, terciptanya hubungan industrial yang sehat tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Ia menilai PP dan PKB tidak seharusnya sekadar dibuat untuk memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, keduanya perlu menjadi acuan bersama dalam mengatur hak, kewajiban, serta hubungan antara perusahaan dan pekerja.

“PP dan PKB memberikan kepastian hukum, membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja, serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,” ujar Ida.

BACA JUGA :  Digelar Karang Taruna, Pj. Wali Kota Bekasi Buka Pekan Raya Bekasi Selatan

Pentingnya PP dan PKB, lanjut dia, semakin besar karena Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri utama di Indonesia. Banyaknya perusahaan dan tenaga kerja membuat pengelolaan hubungan industrial menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dunia usaha.

Berdasarkan catatan Disnaker Kabupaten Bekasi hingga Agustus 2026, terdapat 333 PP yang tercatat. Jumlah tersebut meliputi 71 PP baru, 258 pembaruan, dan empat perubahan.

Untuk PKB, pada periode yang sama tercatat 71 dokumen, terdiri atas sembilan PKB baru, 41 pembaruan, dan 21 perpanjangan.

Jika dihitung sejak 2018 hingga 2026, Disnaker Kabupaten Bekasi telah mencatat 3.839 PP dan 1.045 PKB yang telah disahkan maupun didaftarkan.

Ida menyebut angka tersebut menggambarkan tingginya aktivitas hubungan industrial di Kabupaten Bekasi. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang beroperasi, ia menilai masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepatuhan maupun kualitas penyusunannya.

“Capaian ini menunjukkan tingginya aktivitas hubungan industrial di Kabupaten Bekasi. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada, capaian tersebut masih belum maksimal,” katanya.

Menurutnya, pekerjaan rumah ke depan bukan hanya mengejar peningkatan jumlah PP dan PKB, tetapi memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam kegiatan perusahaan sehari-hari.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Usulkan Underpass dan Normalisasi Sungai untuk Dukung PSN

PP dan PKB yang disusun dengan baik, kata Ida, harus mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, potensi konflik dapat ditekan dan suasana kerja tetap kondusif.

“Kalau PP dan PKB ini sudah baik, sudah kondusif dan mengakomodasi antara perusahaan dan pekerja, saya yakin tidak akan banyak permasalahan dan perusahaan juga akan kondusif,” tuturnya.

Hubungan industrial yang kondusif diyakini akan memberikan dampak positif terhadap produktivitas perusahaan. Di sisi lain, peningkatan produktivitas diharapkan dapat berjalan seiring dengan membaiknya kesejahteraan pekerja.

Melalui kegiatan Sharing Session, Ida juga berharap perusahaan dan pekerja dapat saling bertukar pengalaman serta membahas praktik-praktik yang dapat diterapkan dalam penyusunan dan pelaksanaan PP maupun PKB.

Ia meminta peserta tidak ragu memanfaatkan forum tersebut untuk berkonsultasi dengan narasumber.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan malu untuk berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber,” imbuhnya.

Ida turut mengingatkan perusahaan yang belum memiliki PP maupun PKB agar segera memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Sementara perusahaan yang sudah memiliki dan menerapkan aturan tersebut mendapat apresiasi dari Disnaker.

BACA JUGA :  Kapolsek Cikarang Pusat Pastikan Groundbreaking PT Chateraise Berjalan Aman

“Kalau kewajiban, hukumnya harus. Berbeda kalau sifatnya hanya anjuran. Jadi bagi perusahaan yang belum, saya mohon kewajiban ini bisa dipenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, PKB juga dapat menjadi landasan untuk memberikan kepastian dalam hubungan kerja, termasuk dalam pengaturan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja.

Di tengah kondisi ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida juga menyoroti pentingnya menjaga kelangsungan usaha dan lapangan pekerjaan. Ia berharap hubungan industrial yang semakin baik dapat membantu perusahaan mempertahankan kegiatan usahanya sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

“Yang saya harapkan tidak ada lagi PHK. Karena di Kabupaten Bekasi angka penganggurannya saja sudah sangat tinggi,” ujarnya.

Ia berharap forum tersebut tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan ketenagakerjaan. Dengan begitu, hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat semakin harmonis, dinamis, berkeadilan, dan produktif.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *