Dua Pelaku Penyalahguna Gas LPG Subsidi di Bekasi Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi menangkap dua pria berinisial WS dan H karena diduga menyalahgunakan gas LPG bersubsidi. Keduanya kedapatan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung Bright Gas 12 kilogram non-subsidi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku menggunakan alat suntik khusus dengan bantuan batu es untuk memindahkan gas dari tabung kecil ke tabung besar.

BACA JUGA :  Polsek Setu Terima Kejutan dari Muspika Setu di Hari Bhayangkara ke-79

“Perbuatan ini merugikan negara dan masyarakat. Gas subsidi seharusnya hanya digunakan oleh warga yang berhak,” tegas Mustofa, Kamis (30/10/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 15 tabung Bright Gas 12 kg berisi, 8 tabung LPG subsidi berisi, serta puluhan tabung kosong dan alat suntik gas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Unggul di Hasil Hitung Cepat, Tim Relawan AA H. Taman SW Intruksikan Jajaran Kawal Surat Suara

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *