SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi menangkap dua pria berinisial WS dan H karena diduga menyalahgunakan gas LPG bersubsidi. Keduanya kedapatan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung Bright Gas 12 kilogram non-subsidi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku menggunakan alat suntik khusus dengan bantuan batu es untuk memindahkan gas dari tabung kecil ke tabung besar.
“Perbuatan ini merugikan negara dan masyarakat. Gas subsidi seharusnya hanya digunakan oleh warga yang berhak,” tegas Mustofa, Kamis (30/10/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 15 tabung Bright Gas 12 kg berisi, 8 tabung LPG subsidi berisi, serta puluhan tabung kosong dan alat suntik gas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(Red)











