Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu Setu Jadi Sorotan Publik, Kapan Ditindak?

SIARANBEKASI.com – Aktivitas penambangan Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sudah sejak lama menjadi perhatian publik.

Keberadaannya memicu kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, terutama masyarakat setempat yang merasa terdampak secara langsung.

Kegiatan penambangan Galian C ini diduga ilegal dan dianggap menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, hingga terganggunya kenyamanan warga.

Pernah Ditutup oleh Wakil Gubernur Jawa Barat di Tahun 2020

Galian Tanah Kertarahayu
Wakil Gubernur Jabar Pernah Tutup Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu, pada tahun 2020 lalu. (Dok: Istimewa)

Pada tahun 2020, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, pernah menutup lokasi Galian C Tanah Merah yang tidak berizin di Desa Kertarahayu.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Distribusikan 10 Ton Beras Murah di Tambun Utara

Saat itu, seluruh aktivitas dihentikan, dan pengusaha diminta mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Uu juga mengimbau agar masyarakat berani melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak berwenang.

Beroperasi Sejak 2014

 

Menurut Ketua BPD Kertarahayu, Dedi Darip, aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2014 lalu meski tidak memiliki izin.

Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2010, Desa Kertarahayu telah ditetapkan sebagai Desa Wisata.

Kembali Beroperasi dan Menuai Penolakan

Galian Tanah Kertarahayu
Aksi Penolakan Warga Terhadap Galian Tanah di Desa Kertarahayu. (Dok: Istimewa)

Namun, belakangan ini aktivitas Galian C tersebut kembali beroperasi, hingga memicu kecaman dan penolakan dari masyarakat.

BACA JUGA :  8 Rekomendasi Kebijakan Diserahkan TP2D kepada Pj Bupati dan Bupati Bekasi Terpilih

Dedi Darip bersama warga pun mendatangi kantor pemerintah Kecamatan Setu untuk menyampaikan aspirasi dan laporan mereka terkait penolakan galian C di wilayahnya.

“Kami, warga RT 01 RW 01, Desa Kertarahayu, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas ini karena dampaknya sangat merugikan lingkungan,” ujar Dedi, Rabu (15/1/2025).

Ia menyoroti dampak serius dari kegiatan ini, seperti jalanan yang rusak, kebisingan, dan bahaya bagi pengguna jalan akibat tanah yang menutupi badan jalan, terutama saat musim hujan.

Dedi dan warga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Camat Setu, untuk mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Kolaborasi dengan TMMD Gelar Botram di Karangbahagia

“Kami meminta Camat, Bupati, dan jajaran pemerintah daerah bersikap tegas karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Dedi.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Galian Tanah Kertarahayu
Aktivitas Penambangan Tanah Merah. (Dok: Istimewa)

Kembali beroperasinya Galian C ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga ilegal ini? Siapa Bos-nya? Dan siapa Sebenarnya yang berwenang untuk menindak?

Saat ini, tim media terus mencari dan mengumpulkan data serta informasi lebih lanjut guna melengkapi hasil liputan mendalam untuk dipublikasikan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *