Ketua BPD Kertarahayu Bersama Warga Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C ke Camat Setu

SIARANBEKASI.com – Warga Kampung Cisaat, RT 01 RW 01, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, secara tegas menolak keberadaan galian C tanah merah yang diduga ilegal di wilayah mereka.

Penolakan ini disampaikan melalui audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Setu pada Rabu (15/1/2025) pagi.

Kedatangan warga tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Kecamatan Setu untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas galian tersebut.

“Kami, warga Cisaat RT 01 RW 01 Desa Kertarahayu, meminta pemerintah setempat untuk menghentikan kegiatan galian C ini karena dampaknya sangat merugikan lingkungan,” ujar Dedi, Ketua BPD, Rabu (15/1).

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Targetkan Penerapan KRIS JKN di Semua Rumah Sakit
Galian C Kertarahayu
Aktivitas Galian C di Desa Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

Dedi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanah ini memiliki dampak yang cukup serius.

Ia dan warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, kebisingan, serta bahaya bagi pengguna jalan akibat tanah basah yang menutupi badan jalan.

“Di musim hujan seperti sekarang, jalanan yang dilewati truk alat berat menjadi licin karena tertutup tanah merah. Apalagi aktivitas ini berlangsung dari pagi hingga sore, di saat jam sibuk,” tambah Dedi.

BACA JUGA :  Tega! Bayi Perempuan Diduga Sengaja Dibuang di Pinggir Jalan

Oleh karena itu, Dedi bersama warga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Camat Setu, untuk segera menghentikan aktivitas galian C tersebut.

“Kami berharap agar Camat, Bupati, dan jajaran pemerintah daerah bersikap tegas, karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan warga setempat,” tegasnya.

Camat Setu

Sementara Camat Setu, Joko Dwijatmoko, mengaku telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan bersurat kepada pemerintah kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Kenal Pamit Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran Pindah Tugas

“Ketua BPD bersama perwakilan warga memberikan laporan giat dan surat permohonan untuk penolakan galian tanah yang ada di desa Kertarahayu,” ujarnya.

Berdasarkan surat dari BPD tersebut, lanjut Joko, pihaknya telah memerintahkan kepada Kasie Trantib untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi galian, dan akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Pj Bupati Bekasi.

“Agar dinas terkait (LH dan Satpol PP-red) dapat menyikapi mengenai kegiatan galian tersebut sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *