Kabar Baik, Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2026 Naik Signifikan

SIARANBEKASI.com – Warga Kabupaten Bekasi mendapat kabar baik. Pada tahun 2026 nanti, kuota keberangkatan jemaah haji meningkat dari 2.100 menjadi 3.573 orang.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, usai memimpin Apel Pagi di Halaman Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (08/12/2025) kemarin.

Endin menjelaskan bahwa penambahan kuota tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Gubernur Jawa Barat, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat dalam rangka penetapan kuota haji tahun 2026.

“Alhamdulillah ada peningkatan kuota haji untuk Kabupaten Bekasi. Dari semula 2.100, pada tahun 2026 bertambah menjadi sekitar 3.573. Dalam rapat dengan Pak Gubernur juga disampaikan bahwa terdapat penambahan lebih dari 1.000 jemaah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kuota ini menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Endin berharap kebijakan ini dapat mengurangi masa tunggu serta memberi kesempatan lebih luas bagi calon jemaah pada tahun-tahun mendatang.

BACA JUGA :  Posyandu Sari Permai di Lambangsari Diresmikan, Jadi Posyandu Percontohan

“Semoga warga yang masuk kuota 3.573 dapat menjalankan ibadah haji dengan sehat, lancar, dan kembali dengan predikat haji mabrur maupun mabruroh,” tuturnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan mulai dari pembinaan, pemeriksaan kesehatan, hingga transportasi bagi jemaah haji.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bekasi, H. Mulyono Hilman Hakim, mengingatkan jemaah yang telah masuk kuota dan memenuhi syarat istitha’ah untuk segera melakukan pelunasan agar kuota tersebut tidak hangus dan dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya.

“Saya mengimbau jemaah yang namanya sudah berhak lunas dan istitha’ah-nya sudah keluar, agar segera melakukan pelunasan. Jika tidak, hal ini dapat berdampak pada pengurangan kuota Kabupaten Bekasi di masa depan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polsek Setu Perketat Keamanan di Wilayah Perbatasan Bekasi-Bogor

Hilman juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Sebelumnya, penetapan kuota berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menggunakan tiga aspek yakni jumlah penduduk Muslim, sistem waiting list, dan penggabungan keduanya. Tahun ini, penetapan kuota sepenuhnya mengacu pada sistem waiting list.

“Dengan sistem ini, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah yang diuntungkan. Jemaah yang mendaftar sejak 2012–2013 dan belum berangkat kini bisa terakomodasi,” jelasnya.

Menurut Hilman, penambahan kuota dari 2.100 menjadi 3.573 bukan sekadar peningkatan jumlah, melainkan bentuk pemenuhan hak jemaah yang sudah lama menunggu. Saat ini antrean keberangkatan mencapai batas akhir Mei 2014.

BACA JUGA :  Samsat Kabupaten Bekasi Gencarkan Sosialisasi PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Hilman juga menyebutkan bahwa biaya haji reguler Embarkasi Kertajati berada di kisaran Rp58.559.022. Calon jemaah hanya perlu melunasi kekurangan biaya setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat dari BPKH sekitar Rp2,7 juta.

“Rata-rata pelunasan sekitar Rp31 juta. Jika nama sudah masuk dan istitha’ah sudah keluar, data pelunasan dapat dilihat melalui aplikasi Satu Haji,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hilman mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki masa tunggu haji terlama di Jawa Barat, yaitu sekitar 30 tahun. Dengan penambahan kuota ini, ia optimistis masa tunggu dapat berangsur berkurang.

“Insya Allah, dengan penambahan kuota ini masa tunggu akan berkurang sehingga calon jemaah tidak menunggu terlalu lama,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *