SIARANBEKASI.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam penggunaan sertifikat tanah, baik untuk jual beli maupun kepentingan lainnya.
“Kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah masih sering terjadi di berbagai daerah. Kami telah mengidentifikasi target operasi terkait kasus-kasus dokumen yang dipalsukan. Stempel juga dipalsukan sehingga tampak seperti aslinya, padahal sebenarnya palsu,” kata AHY dalam Konferensi Pers, Selasa (15/10/2024).
Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa mafia tanah merupakan ancaman terbesar dalam bidang pertanahan.
Dampaknya dapat memicu konflik dan merugikan masyarakat serta negara. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah melalui Satgas Anti Mafia Tanah.
“Kami sangat serius, konsisten, dan memiliki komitmen kuat untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta Pemerintah Daerah untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH Simanjuntak, menyatakan bahwa banyaknya kasus mafia tanah di masyarakat merupakan masalah nasional yang memprihatinkan dan meresahkan, mengingat kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
Di Kabupaten Bekasi, Darman menambahkan bahwa pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak segan untuk menindak semua oknum yang meresahkan masyarakat.
“Banyak warga yang merasa dirugikan oleh tindakan mafia tanah. Kejahatan ini dapat dialami oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya di Kabupaten Bekasi. Namun, dengan terungkapnya dua kasus ini, kami menunjukkan keseriusan untuk menumpas dan membuat mereka takut untuk bertindak,” ujarnya.
Darman juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan kasus mafia tanah jika menemukan indikasi terkait.
Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib dengan membawa bukti-bukti yang ada.
“Dengan terungkapnya dua kasus di Kabupaten Bekasi ini, kami berharap masyarakat menjadi lebih berani dan lebih berhati-hati. Jika menemukan indikasi, silakan datang kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti,” tambahnya.
(Red)