SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan 311.074 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya ditanggung APBD untuk dialihkan ke skema PBI-APBN.
Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor mengenai validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digelar di Kantor Bupati Bekasi, Jumat (5/12/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa verifikasi data menjadi langkah penting untuk memastikan ketepatan penerima bantuan dan mengurangi beban APBD.
Menurutnya, PBI-APBD selama ini menanggung jumlah peserta lebih besar dibanding PBI-APBN.
Endin berharap proses verifikasi dapat berjalan cepat dengan dukungan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin).
“Aplikasi Pusdatin harus selalu siap sehingga hasil verifikasi PSM dapat langsung diakses,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menambahkan bahwa tidak seluruh peserta PBI-APBD akan dialihkan, namun Pemkab telah mengajukan usulan ke Kementerian Sosial.
Bila disetujui, total sekitar 900 ribu warga bisa ditanggung PBI-APBN. Ia memastikan kuota pusat masih mencukupi untuk menampung peserta tambahan.
Meski begitu, beredar kabar bahwa ada kebijakan nasional mengenai penonaktifan data per Januari 2026 mendatang.
Di Kabupaten Bekasi, sekitar 70 ribu peserta berpotensi dinonaktifkan. Namun Alamsyah menegaskan bahwa warga yang sakit tetap dapat direaktivasi meski berada pada desil 6–10.
Per Desember 2025, jumlah peserta PBI-APBD di Kabupaten Bekasi mencapai 691.245 jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp313,82 miliar.
Jika 311.074 peserta dialihkan ke PBI-APBN, Pemkab berpotensi menghemat hingga Rp141,1 miliar, belum termasuk pengurangan piutang ke BPJS Kesehatan.
Secara keseluruhan, kepesertaan JKN di Kabupaten Bekasi telah mencapai 99,23 persen atau 3.408.259 jiwa dari total 3.434.768 penduduk.
Persentase ini melampaui target nasional Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98,06 persen. Namun, Kabupaten Bekasi belum masuk kategori UHC prioritas karena masih memiliki tunggakan iuran ke BPJS Kesehatan.
(Red)










