Pemkab Bekasi Kerap Lakukan Inovasi CSR, Namun Amanat Perda TJSLP Diabaikan

SIARANBEKASI.com – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia menyoroti berbagai inisiatif Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, mulai dari CSR Award, Gerak CSR Solid, platform digital csrbekasikab.go.id, hingga Musrenbang CSR.

FORTALA menilai, beragam inisiatif tersebut perlu diimbangi dengan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan amanat regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang telah berlaku sejak 2015.

Musrenbang CSR 2026 yang disosialisasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi pada 22 Oktober 2026 bertujuan menyelaraskan program perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Bappeda juga mendorong pelaporan kontribusi perusahaan serta menawarkan sejumlah program prioritas untuk menjadi pilihan kolaborasi pada 2027.

Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, menilai berbagai inovasi pemerintah daerah bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan selama membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, ia mempertanyakan konsistensi Pemkab Bekasi dalam menjalankan regulasi yang seharusnya menjadi landasan penyelenggaraan program TJSLP.

BACA JUGA :  ICMI Orda Kabupaten Bekasi Nyatakan Dukungan untuk Endin Syamsudin Jadi Sekda Kabupaten Bekasi

“FORTALA tidak menolak inovasi. CSR Award, Gerak CSR Solid, platform digital, dan Musrenbang CSR dapat menjadi sarana untuk mendorong partisipasi perusahaan. Namun, mengapa berbagai program terus diperkenalkan sementara amanat Perda TJSLP belum dituntaskan? Jangan sampai pemerintah lebih bersemangat meluncurkan inovasi daripada memastikan regulasi yang sudah ada benar-benar dilaksanakan. Fondasi regulasinya harus diperkuat agar seluruh program memiliki arah dan mekanisme yang jelas,” ujar Endra.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaannya.

Menurut FORTALA, terdapat dua kelembagaan yang perlu menjadi perhatian, yaitu Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi, yang menurut penilaian FORTALA belum dibentuk hingga saat ini.

Endra mempertanyakan bagaimana koordinasi kontribusi perusahaan dapat berjalan secara terstruktur apabila kelembagaan yang diamanatkan regulasi belum dibentuk.

Padahal, keberadaan mekanisme tersebut penting untuk menyelaraskan peran pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program TJSLP. Tanpa mekanisme kelembagaan yang jelas, berbagai program berisiko berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dalam tata kelola TJSLP yang menyeluruh.

BACA JUGA :  Hari Kedua Pasar Rakyat UMI, Gerai Dukcapil Tambun Selatan Diserbu Warga

“Kalau Perda sudah diterbitkan sejak 2015 dan Perbupnya sudah ada sejak 2016, mengapa amanat kelembagaannya belum juga dibentuk? Untuk apa regulasi dibuat jika pelaksanaannya tidak menjadi prioritas? Pemkab perlu menjelaskan persoalan ini secara terbuka, bukan sekadar terus mendorong program-program baru,” tegasnya.

FORTALA berpandangan bahwa setiap inisiatif yang dikembangkan Pemkab Bekasi perlu ditempatkan sebagai instrumen yang saling mendukung dalam satu tata kelola TJSLP.

CSR Award dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan mendorong partisipasi perusahaan, Gerak CSR Solid dapat memperluas kolaborasi, sedangkan platform digital csrbekasikab.go.id dapat menjadi pusat informasi dan pendataan kebutuhan serta program.

Musrenbang CSR dapat membantu menyelaraskan usulan program dengan kebutuhan pembangunan daerah. Namun, seluruh inisiatif tersebut memerlukan fondasi kelembagaan, mekanisme koordinasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

BACA JUGA :  Warga Antusias Manfaatkan Layanan Botram di Perum GMM Setu

Inovasi seharusnya menjadi pengembangan dari sistem yang telah dibangun berdasarkan Perda dan Perbup TJSLP, bukan berjalan tanpa kejelasan hubungan dengan amanat regulasi tersebut.

“Jangan sampai kita memiliki banyak nama program, tetapi belum menyelesaikan pekerjaan mendasar yang diperintahkan regulasi. Benahi terlebih dahulu kelembagaan dan mekanisme TJSLP, lalu kembangkan inovasi di atas fondasi tersebut. Dengan begitu, program tidak berjalan sendiri-sendiri, kontribusi perusahaan lebih terarah, dan manfaatnya bagi masyarakat dapat diukur,” tambah Endra.

FORTALA mendorong Pemkab Bekasi menjadikan berbagai inovasi tersebut sebagai momentum untuk menuntaskan amanat Perda dan Perbup TJSLP, termasuk memastikan pembentukan kelembagaan sesuai ketentuan.

Bagi FORTALA, keberhasilan tata kelola tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, bertambahnya mitra, atau tersusunnya daftar program prioritas.

Hal yang mendasar adalah konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi, membangun kelembagaan yang berfungsi, berfungsinya mekanisme koordinasi, dan memastikan kolaborasi perusahaan benar-benar terarah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *