SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Pasar Wilayah IV melakukan pembongkaran bangunan lama Pasar Cikarang yang berlokasi di depan Ramayana, Cikarang Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Lampu Merah Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Kepala UPTD Pasar Wilayah IV, Hasyim Adnan, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan untuk menyiapkan area pasar yang lebih tertib, aman, dan layak bagi para pedagang serta masyarakat.
“Pembongkaran ini merupakan bagian dari program relokasi PKL yang selama ini menempati bahu jalan di sekitar SGC. Tujuannya agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Hasyim Adnan, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Para pedagang yang terdampak telah mendapatkan sosialisasi dan diarahkan untuk menempati area baru yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Sebelum pelaksanaan, kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Kami pastikan tidak ada pihak yang dirugikan, karena lokasi baru yang disediakan akan lebih nyaman dan tertata,” imbuhnya.
Menurut Hasyim, penataan Pasar Cikarang merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghidupkan kembali fungsi pasar rakyat sekaligus mengurangi kesemrawutan di pusat Kota Cikarang.
“Kami ingin menghadirkan pasar yang benar-benar menjadi pusat ekonomi rakyat bukan sekadar tempat jual beli, tetapi juga bagian dari wajah kota yang bersih dan tertib,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pedagang yang belum direlokasi agar segera menempati lokasi yang telah ditentukan, demi kenyamanan bersama dan mendukung program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih baik.
(Red)











