Pemkab Bekasi Targetkan Penerapan KRIS JKN di Semua Rumah Sakit

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki target untuk secara bertahap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di semua rumah sakit di Kabupaten Bekasi.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Pertama-tama, kami mendukung penerapan KRIS JKN di seluruh rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena cakupan UHC (Universal Health Coverage) yang maksimal. Tuntutannya adalah bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. Tentu saja, rumah sakit merupakan ujung tombaknya,” ujar Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat menyampaikan implementasi KRIS JKN secara virtual dalam Monitoring dan Evaluasi Implementasi KRIS JKN di Command Centre, Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis (22/6/2023).

Dani menjelaskan bahwa Kabupaten Bekasi dengan 23 Kecamatan memiliki jumlah penduduk sebanyak 3,1 juta jiwa dan wilayahnya lebih luas daripada Jakarta.

Kabupaten Bekasi memiliki 53 rumah sakit, di antaranya dua diantaranya adalah RSUD, yaitu RSUD Kabupaten Bekasi untuk kelas B dan RSUD Cabangbungin untuk kelas C.

“Dari 53 rumah sakit yang ada, baru 42 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Pada semester sebelumnya, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi telah melampaui 100 persen. Namun, pada semester kedua tahun 2023 ini, terjadi penambahan penduduk sehingga angka UHC menurun menjadi 99,85 persen.

“Dengan capaian tersebut, BPJS memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang ingin berobat di fasilitas kesehatan. Cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka akan dilayani,” tambahnya.

Untuk itu, Dani menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengalokasikan anggaran untuk RSUD Kabupaten Bekasi, RSUD Cabangbungin, dan juga kegiatan Dinas Kesehatan sendiri untuk kegiatan monitoring dan evaluasi. Hal ini dilakukan agar rumah sakit pemerintah dapat menerapkan KRIS JKN ini.

“Kami telah membuat keputusan bupati terkait KRIS, serta edaran dari Bupati agar setiap rumah sakit swasta, khususnya, dapat memenuhi standar ini baik tahun ini atau secara bertahap. Langkah-langkahnya akan kami patenkan agar memiliki timeline yang terkendali untuk kemajuan progresnya, sehingga seluruh rumah sakit dapat memenuhi KRIS JKN ini,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Uje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *