Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi Melalui Perizinan Cepat dan Bebas Pungli

SIARANBEKASI.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Jumat pagi, 3 Oktober 2025.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam menjaga iklim investasi melalui pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Dalam kesempatan tersebut, Ida Farida mengapresiasi tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan DPMPTSP, yang dinilainya sudah berjalan dengan baik. Hampir seluruh staf hadir dan aktif menjalankan tugas masing-masing.

BACA JUGA :  Kabupaten Bekasi Bakal Jadi Tuan Rumah Jambore Pramuka Jabar 2025

“Melalui sidak ini, saya ingin melihat langsung kinerja para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kedisiplinan yang sudah ditunjukkan harus diiringi dengan kualitas layanan publik yang optimal, khususnya dalam proses perizinan,” ujar Ida Farida.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan di Kabupaten Bekasi harus dilaksanakan secara cepat, transparan, dan bebas dari pungli.

“Kita tidak boleh membiarkan investasi terhambat karena pelayanan yang lambat. Proses perizinan harus benar-benar cepat dan tidak ada pungli,” tegasnya.

BACA JUGA :  Renovasi Stadion Wibawa Mukti Ditargetkan Selesai pada November 2025

Ida Farida turut menyinggung tantangan fiskal yang tengah dihadapi Kabupaten Bekasi akibat pemotongan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun. Menurutnya, situasi ini menuntut seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara lebih efisien dan responsif.

“Pemotongan anggaran ini harus disikapi dengan meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan pelayanan publik yang semakin responsif. Ini sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga dan pembangunan di daerah tidak terganggu,” jelasnya.

Di samping aspek profesionalisme, Ida Farida juga menekankan pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan ASN. Ia memastikan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025 berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Desa Sukadami Jadi Contoh Nasional Penanggulangan TBC Tingkat Desa

Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan pengajian rutin dan kewajiban shalat berjamaah bagi ASN Muslim di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Saya berharap ASN tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai keagamaan. Keseimbangan antara profesionalisme, spiritualitas, dan pelayanan publik yang cepat serta bersih adalah kunci dalam menjaga pertumbuhan investasi dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *