Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bekasi

SIARANBEKASI.com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa pimpin jalannya Press Release terkait Pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur di Cikarang Utara. Konferensi Pers berlangsung di aula Mapolsek Cikarang Utara. Kamis, (26/6/2025).

Seorang pria berinisial SA (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah pelaku mencoba kabur ke atap rumah warga saat akan ditangkap, Minggu (22/6).

BACA JUGA :  Sekda Dedy Supriyadi: Calon Jamaah Haji ASN Bantu Jamaah Haji Lain dari Kabupaten Bekasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka bekerja sebagai badut jalanan dan menikah. Terdapat dua korban kekerasan pelecehan seksual di bawah umur masing-masing berinisial RM dan DA.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkap bahwa tersangka mengiming-imingi dua korban dengan uang Rp50 ribu dan handphone agar bersedia menginap di rumahnya.

Hal ini dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya. Selain membujuk, tersangka juga melakukan ancaman kepada para korban. Aksi ini pertama kali terungkap melalui korban pertama RM.

BACA JUGA :  Coba Melawan, Dua Terduga Pelaku Begal di Setu di Lumpuhkan Timah Panas

Dalam proses penyelidikan, Polsek Cikarang Utara telah memeriksa lima orang saksi. Berdasarkan hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh kedua korban.

Aksi pelaku dipergoki warga yang curiga dengan keberadaan anak-anak di bawah umur di kontrakan tersebut.

Pelaku sempat melarikan diri ke atap rumah warga sebelum akhirnya berhasil diamankan. Tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Pilkada di Acara Botram Tambun Utara

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu potong celana training dan satu celana panjang milik pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *