SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan/atau pelanggaran terhadap merek dagang, dengan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi serta peredaran skincare palsu bermerek “GlowGlowing”.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 21 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit VI Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan produksi ilegal tersebut pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku memproduksi dan mendistribusikan produk skincare palsu di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Kami telah mengamankan delapan tersangka, terdiri dari SP selaku pemilik usaha serta tujuh karyawan yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi,” ungkap Kombes Pol. Mustofa.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai H8, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, yang digunakan sebagai tempat produksi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan produk skincare palsu dan berbagai bahan baku, termasuk facial wash, toner, serum, krim siang dan malam, gel pemutih, serta bahan baku sabun dan krim.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu dari berbagai jenis, bahan baku produksi, ratusan paket siap kirim, serta peralatan produksi seperti mesin vakum dan label stiker palsu,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2023, atau selama kurang lebih dua tahun.
Para pelaku mendapatkan bahan baku melalui toko online dan menjual produk skincare palsu tersebut melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada, dengan nama toko “PUSAT GLOWING STORE” dan “GLOW SOLUTION”.
Omzet dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, atau sekitar Rp50 juta per bulan.
“Tersangka SP bersama tujuh karyawannya membeli bahan baku dan kemasan dari toko online, kemudian memproduksi skincare palsu di rumah tersebut dan memasarkannya secara daring tanpa izin dari pemilik merek asli ‘GlowGlowing’,” jelas Kapolres.
(Red)