Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp1,3 Miliar

SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 12 April hingga 16 Mei 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan dan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp1,3 miliar disita.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, K, S, FM, dan MS. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Bekasi, antara lain di sebuah kontrakan di Bantar Gebang, rumah di Mustika Jaya, apartemen di Tarumajaya, serta sebuah toko di Cibitung.

BACA JUGA :  Diduga Pungli PPDB, Daftar Sekolah di SMPN 5 Cikarang Barat Wajib Beli Map Seharga Rp25ribu

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:

* Sabu: 189,18 gram
* Bibit sinte: 373,5 gram
* Tembakau sintetis (sinte): 2.016,22 gram
* Ekstasi: 1,5 butir
* Obat golongan G: 1.339 butir
* Alat bantu lainnya seperti timbangan digital, alat isap (bong), ponsel, dan plastik klip.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Yulianto Timang, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA :  ICMI Orda Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Kerja Divisi Bahas Program Strategis Periode 2025

“Para pelaku menggunakan modus operandi sistem ‘tempel’ dan melakukan transaksi secara daring melalui media sosial. Beberapa di antaranya bahkan menyamarkan toko mereka agar terlihat seperti konter ponsel biasa,” jelas Kompol Yulianto.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Polisi Apri Pajar, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Pengungkapan ini menjadi bukti konkret kehadiran kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Apri.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Penjualan Skincare Palsu Bermerek “GlowGlowing”

Dari seluruh barang bukti yang disita, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan sebanyak 48.114 jiwa berhasil diselamatkan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *