SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Setelah Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, sukses menjalankan Operasi Sikat dan Senyap di Kp. Kavling, Cikarang Utara, kini giliran Reskrim Polsek Cikarang Barat yang berhasil membongkar jaringan penjualan obat keras tanpa izin.
Pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.56 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal di sebuah toko di Jalan Inspeksi Kali CBL RT 006 RW 010, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., M.I.K., yang baru satu hari menjabat, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan tim Opsnal Reskrim.
Aksi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar, di antaranya 88 butir Eximer, 80 butir Tramadol, dan 145 butir Dobey Y.
Selain itu, barang bukti lain seperti uang tunai Rp527.000, satu unit ponsel, gunting, serta rantai dan gembok yang diduga terkait dengan aktivitas penjualan juga diamankan.
Satu orang terduga pelaku berinisial R.F. (25) dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyelidikan.
Polsek Cikarang Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal, demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
(Red)










