624 Pekerja Non-ASN Kabupaten Bekasi Terima Bantuan Subsidi Upah

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Cikarang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 624 pekerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Bekasi.

Penyaluran bantuan ini dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, pada Selasa, (29/7/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mewakili Bupati Bekasi dalam menyerahkan bantuan secara simbolis kepada para penerima.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya PT Pos Indonesia, atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam mendukung kelancaran program bantuan tersebut.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas 2025, Bupati Bekasi Dorong Terwujudnya Pendidikan Berkualitas

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara kepada para pekerja, sekaligus wujud upaya bersama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Ini juga menjadi dorongan semangat bagi para abdi negara dalam memberikan pelayanan publik,” ujar Dedy Supriyadi.

Ia juga mengimbau agar para penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak untuk keperluan yang bermanfaat.

“Gunakan bantuan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, loyalitas, dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur amankan Dua pelaku pengedar Narkoba

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Maman Badruzaman, menjelaskan bahwa penyaluran BSU ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi.

Yaitu antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan sektor ketenagakerjaan, terutama di tengah tekanan ekonomi global maupun nasional,” ujar Maman.

BACA JUGA :  Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi Dibuka

Ia menambahkan, BSU diberikan kepada pekerja non-ASN di lingkungan Pemkab Bekasi yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, yang disalurkan sekaligus.

Acara ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, Ketua Dewan KORPRI, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, perwakilan Apindo dan serikat pekerja, serta tim dari PT Pos Indonesia Cabang Cikarang.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *