Polres Metro Bekasi Amankan Aksi Buruh di PT Multistrada, Situasi Berlangsung Kondusif

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi memberikan pelayanan dan pengamanan dalam aksi unjuk rasa yang digelar PUK SP KEP SPSI di kawasan PT Multistrada Arah Sarana Tbk (Michelin), Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (3/11/2025).

Aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu berjalan aman dan kondusif di bawah pimpinan Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H.

Sebanyak ratusan personel gabungan diterjunkan untuk menjaga ketertiban, terdiri atas anggota Polres Metro Bekasi, Polsek jajaran, serta dua kompi dan empat peleton BKO dari Polda Metro Jaya dan Brimob.

BACA JUGA :  Polsek Setu Perketat Keamanan di Wilayah Perbatasan Bekasi-Bogor

Pengamanan dilakukan terhadap sekitar 100 buruh yang melakukan aksi protes terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tanpa musyawarah sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam orasinya, para buruh menuntut perusahaan menghentikan pemanggilan dan PHK yang dianggap tidak sesuai kesepakatan, mencabut surat PHK serta skorsing, dan mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Terus Maksimalkan Penurunan Angka Stunting

Kapolres KBP Mustofa, bersama Kabag Ops AKBP Alin Kuncoro dan Kasat Intelkam Kompol Zaini Abdilah Zainuri, turun langsung ke lapangan untuk memimpin pengamanan sekaligus melakukan komunikasi humanis dengan pimpinan serikat buruh.

Aksi tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wae, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta anggota DPR RI Obon Tabroni dan Saan Mustofa. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya mediasi antara pihak buruh dan manajemen perusahaan.

BACA JUGA :  2 Pelaku Jambret di Cikarang Diamankan Unit Resmob Polres Metro Bekasi

Dalam pertemuan di ruang rapat PT Multistrada, disepakati bahwa perusahaan akan menunda sementara proses PHK dan meninjau kembali kebijakan tersebut sesuai ketentuan dalam PKB.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan waktu tujuh hari kepada manajemen untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *