SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Sepanjang awal April 2026, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus di beberapa lokasi dan mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, melalui Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga serta intensifikasi patroli rutin untuk menekan peredaran obat golongan daftar G di masyarakat.
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, di kawasan Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AAF, AS, dan R. Petugas menyita 29 butir Tramadol, 2 butir Heximer, dua ponsel, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga berasal dari transaksi ilegal.
Sehari berselang, Senin, 6 April 2026, aparat kembali bergerak di wilayah Sukatani dan mengamankan dua pelaku berinisial S dan AM. Dari keduanya ditemukan 290 butir Tramadol, dua ponsel, serta uang tunai sebesar Rp616.000.
Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa dini hari, 7 April 2026, di Cikarang Utara. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial AH dengan barang bukti 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, satu ponsel, dan uang tunai Rp2.805.000.
Masih di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NAQ dengan barang bukti 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer, serta dua unit ponsel.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MAA yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Secara keseluruhan, sembilan pelaku berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 1.397 butir obat keras berbagai jenis, enam unit ponsel, serta uang tunai Rp3.471.000.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sejumlah bandar yang diduga beroperasi di wilayah Tambun dan Sukatani.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Red)










