SIARANBEKASI.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang diketuai oleh Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., telah memutuskan perkara permohonan keberatan dengan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG pada Kamis, (19/12/2024) lalu.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Selasa, (7/1/2025).
Permohonan keberatan ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai Pemohon, terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai Termohon.
Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan keberatan pada 10 Oktober 2024 atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024.
Perkara ini berlangsung sejak 14 November 2024 hingga 7 Januari 2025, dengan hasil putusan dari Majelis Hakim sebagai berikut:
AMAR PUTUSAN
1. Menolak keberatan Pemohon dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 antara DPC Asosiasi Wartawan Professional Indonesia selaku Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
3. Menghukum Pemohon keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Kuasa hukum Termohon dalam perkara ini, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dan Abdul Majid, S.H., dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN yang beralamat di Komplek Kejaksaan Agung R.I, Jalan Telaga Bodas Raya Blok C Nomor 43, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., yang akrab disapa SHS, menyatakan kemenangan ini bukanlah sebatas kemenangan pihaknya selaku Termohon Keberatan, melainkan kemenangan rakyat Kota Bekasi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara ini, meskipun mediasi di Komisi Informasi Jawa Barat tidak membuahkan hasil sehingga perkara dilanjutkan ke PTUN Bandung.
“Yah, publik bisa menilai betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan para pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” tukas SHS.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang dianggap adil dan membuktikan tegaknya hukum di lembaga tersebut.
Namun, SHS tetap menghormati hak hukum Pemohon jika hendak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
“Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya),” tutup SHS dalam wawancara dengan awak media.
(Red)