Pemkab Bekasi Bakal Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun kepesertaannya dinonaktifkan.

“Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dan sebelumnya kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan segera direaktivasi, dan proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 8 hari, dimulai pada 10 Januari 2025,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, setelah mengikuti rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

Rapat gabungan komisi tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  Peresmian Nama Jalan KH Raden Ma'mun Nawawi

Alamsyah menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi akan segera mengirimkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang telah dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada BPJS untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan tersebut juga menegaskan bahwa warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sedangkan untuk perawatan inap, warga dapat memanfaatkan Jamkesda di rumah sakit.

BACA JUGA :  350 Kepala Sekolah dan Sanggar Pendidikan Dilantik, PJ Bupati Bekasi Beri Pesan Begini

“Jika ada pasien rawat inap yang kartunya KIS-nya tidak aktif, mereka bisa menggunakan Jamkesda, dan nanti bisa meminta Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari rumah sakit yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut diketahui bahwa jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi yang terdaftar dalam DTKS adalah sebanyak 146.405 orang, yang akan dialihkan menjadi PBI APBN.

BACA JUGA :  Lomba Vidio Klip Mars HSN, Ponpes Tahfiz Al-Fithroh Indonesia Raih Juara 1

“Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade Sukron, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran guna mendukung sektor kesehatan masyarakat.

“Kami juga meminta Disdukcapil untuk lebih proaktif dalam memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non-DTKS, agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *