Tindaklanjuti Arahan KLH, Pemkab Bekasi Percepat Penataan TPA Burangkeng

SIARANBEKASI.com – Untuk memastikan percepatan penataan sampah di TPA Burangkeng, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, kembali meninjau pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang terletak di Kecamatan Setu, pada Selasa (7/1/2025).

“Beberapa titik sudah saya tinjau, salah satunya pembangunan IPAL, serta persiapan pengadaan perluasan lahan yang pengelolaannya berbasis teknologi,” ujar Dedy Supriyadi, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Camat Setu, dan Kepala UPTD TPA Burangkeng.

Selain pembangunan IPAL, Dedy juga menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi akan membangun sistem pembatas untuk menahan tumpukan sampah di TPA Burangkeng agar tidak longsor dan menutup jalan.

BACA JUGA :  Kapolsek Sukatani gelar "Ngopi Kamtibmas" bersama Masyarakat

“Kami juga akan membangun sistem untuk menahan longsoran tumpukan sampah agar tidak menutupi jalan,” tambahnya.

Untuk mengurangi beban sampah di TPA Burangkeng, Pemkab Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi yang menginstruksikan agar kawasan perumahan dan industri dapat mengelola sampah secara mandiri melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola oleh BUMDes.

BACA JUGA :  Sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Bekasi Distribusikan Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan

“Dalam surat edaran tersebut, saya juga menginstruksikan agar dibangun TPS3R di tingkat RW yang bisa dikelola oleh BUMDes. Diharapkan dana APBDes dapat digunakan untuk pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Pj Bupati Bekasi optimistis bahwa pembangunan dan perbaikan yang dilakukan di TPA Burangkeng dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sehingga kualitas lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, dapat meningkat.

BACA JUGA :  Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu Setu Jadi Sorotan Publik, Kapan Ditindak?

“Saya yakin pelaksanaan percepatan penanganan pengelolaan sampah ini akan berjalan lancar dan tepat waktu sesuai instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *