Proses Eksekusi Lahan Dibarengi Tangis Pilu Warga Cluster Setiamekar Residence 2

SIARANBEKASI.com – Tangis pilu warga Cluster Setiamekar Residence 2 mewarnai proses eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Cikarang.

Terlihat seorang ibu tampak shock menyaksikan petugas porter mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah.

“Pak tolong kami pak, kami mohon pak untuk ditunda dulu pak. Kami tertindas, kami tidak punya apa-apa pak,” ujar ibu tersebut sambil menangis. Kamis (30/01/2025).

Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti berusaha menenangkan ibu tersebut dengan memeluknya, mendengarkan dan memahami perasaannya.

“Masih banyak ternyata yang mau berdamai, karena informasi yang diterima kemarin tidak lengkap. Sabar ya bu,” ujar Kompol Wuryanti berusaha menenangkan.

BACA JUGA :  Warga Desa Kertarahayu Setu Kecam Keras Keberadaan Galian C Ilegal

Lebih lanjut, Kompol Wuryanti mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, eksekusi di Cluster Setiamekar Residence 2 tidak merobohkan bangunan.

“Jadi bangunan tidak di robohkan, hanya mengosongkan isinya, dan di pindahkan ke gudang penampungan. Alasan tidak dirobohkan, karena masih banyak warga yang menjadi korban tidak mendapatkan informasi yang lengkap. Setelah diberikan penjelasan oleh ketua PN, banyak dari mereka ingin berdamai,” sambungnya.

“Para lawyer juga sudah bicara dengan pihak pemohon, dan pihak pemohon pun bijaksana memberikan ruang untuk perdamaian. Dengan membayar tanahnya dengan harga yang di sepakati, dan harga itu tidak setinggi seperti yang ditawarkan pihak pengembang,” pungkas Kompol Wury.

BACA JUGA :  8 Peserta MTQ Asal Kabupaten Bekasi Raih Prestasi Tingkat Nasional

Berkat mediasi yang dilakukan aparat kepolisian, proses eksekusi yang awalnya ricuh menjadi kondusif. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya Kepolisian selain melakukan pengamanan dilokasi eksekusi, juga sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Tampak terlihat di lokasi beberapa mobil truk dan pickup mengangkut barang-barang milik warga Cluster Setiamekar Residence 2 yang terkena eksekusi lahan.

Nomor Putusan Pengadilan Negeri Bekasi

 

Pengadilan Negeri Cikarang melalui juru sita melakukan delegasi bantuan eksekusi lahan seluas 36.030 m. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Eks G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No. 572/PDT/1997/PT. BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998. Tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dan Lingkungan Mencegah Gangguan Kamtibmas

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Cikarang sudah menyampaikan rencana eksekusi tersebut kepada warga penghuni Cluster Setiamekar Residence 2 melalui aparatur setempat.

Pihak Pengadilan bahkan pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada tahun 2020. Namun rencana itu tertunda akibat pandemi COVID-19 dan akibat adanya perlawanan dari pihak-pihak yang menguasai tanah Mimi Jamilah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *