SIARANBEKASI.com – Menyikapi video viral tentang penumpang angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah yang dikenai tarif tak wajar, Dinas Perhubungan bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi mengadakan rapat di Kantor Dishub, Jl. Industri Cikarang Utara, pada Selasa (30/7/2024).
Reza Nuralam, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa dari hasil rapat tersebut telah disepakati langkah-langkah untuk mencegah pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di Kabupaten Bekasi.
“Pertama, kami akan memanggil pengusaha angkot yang menjadi viral dan melaksanakan operasi gabungan khusus untuk angkot K-17,” ujarnya.
Reza menjelaskan bahwa tarif perjalanan angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah Rp. 20.000,- per penumpang, sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 mengenai penetapan kenaikan tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Bekasi serta hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen.
Selain itu, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan melakukan penempelan stiker tarif di seluruh angkot K-17 Cikarang-Cibarusah serta sosialisasi kepada pengusaha dan sopirnya.
“Kami akan menempel stiker tarif dan mengedukasi seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” katanya.
Irsanadi, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, menambahkan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran dan mengimbau kepada sopir dan pengusaha angkot agar tidak menetapkan tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Namun, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang berlaku,” ujarnya.
Oleh karena itu, kesepakatan untuk memasang stiker tarif di semua angkot K-17 dianggap sebagai solusi terbaik oleh pihak terkait, agar tidak terjadi lagi kasus penentuan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
(Red)