Polres Metro Bekasi Ringkus 8 Pelaku Peredaran Narkoba

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp7,7 Miliar dalam rentang waktu dari 3 Juni hingga 8 Agustus 2024, yang melibatkan 9 perkara yang ditangani.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini termasuk dalam skala besar. Menurutnya, keberhasilan ini diyakini dapat menyelamatkan 36.152 nyawa.

“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus di Kosambi, yang menunjukkan adanya peredaran sabu oleh JA. Tim Kasatresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (14/08/2024).

BACA JUGA :  Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai dan Senam Sehat

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 8 orang dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S, semuanya sudah dewasa dan berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara.

Operasi pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi, seperti rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; rumah di Kp. Walahir, Cikarang Utara; Jl. Tambak Baya, Karawang Barat; Perum Griya Asri, Sumberjaya, Tambun Selatan; kp. Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara; Jl. Kebalen, Bahagia, Babelan; dan PIK 2, Selembaran Jati, Kosambi, Tangerang, Serta di Hotel Kepu, Jl. Kepu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Hotel Fashion, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Giat Ngopi Kamtibmas dengan Warga, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi: Bersama-sama Menjaga Kamtibmas

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja seberat 529,87 gram, ekstasi sebanyak 5.808 butir, sabu sebanyak 212,14 gram, sinte sebanyak 288,8 gram, binit sinte sebanyak 445 gram, ketamin/key sebanyak 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun bahkan seumur hidup.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Bekasi Lantik 29.652 KPPS Pilkada 2024

Kompol Dedi Herdiana, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan bertransaksi melalui akun media sosial Instagram.

Mereka juga terlibat dalam jaringan yang melibatkan Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *