SIARANBEKASI.com – Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, SH., menyebut keberhasilan jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus begal kendaraan di wilayah kecamatan Setu, merupakan salah satu bukti atas respons cepat pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terutama mengenai adanya aksi tindak kejahatan.
“Usai adanya kejadian aksi begal di desa Tamansari, seluruh anggota Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal hingga akhirnya dapat menangkap para pelaku,” kata Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati.
Ia juga menegaskan kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun, lanjut Kapolsek, meski pelaku begal di wilayah Setu sudah ditangkap, dirinya mengaku akan terus meningkatkan patroli kewilayahan guna memastikan kemanan dan ketertiban wilayah tetap terjaga.
“Kami (Polsek Setu-red) akan terus tingkatkan patroli kewilayahan guna mencegah tindak kejahatan,” tandas Kapolsek.
Ia juga meminta kepada masyarakat dapat turut serta membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.
(Uje)