Bikin Macet, Wali Kota Bekasi Setop Sementara Proyek Galian di Kaliabang

SIARANBEKASI.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil langkah tegas saat meninjau proyek galian relokasi jaringan utilitas di Jalan Kaliabang, Bekasi Utara, pada Minggu, (6/7/2025).

Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksana proyek karena galian lama di tepi jalan belum dirampungkan, namun sudah dibuka galian baru di titik berbeda.

Kondisi tersebut memperparah kemacetan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Padahal, jalan tersebut merupakan jalur utama yang padat dilalui masyarakat setiap hari.

BACA JUGA :  Rakor Aliansi Ormas Bekasi, Bahas Agenda Strategis Jangka Panjang

Melihat langsung kondisi di lapangan, Wali Kota Bekasi memutuskan untuk menghentikan sementara proyek tersebut.

“Situasi ini jelas tidak dapat dibiarkan. Galian sebelumnya belum selesai ditutup, namun sudah ditambah dengan galian baru. Akibatnya, ruas jalan semakin sempit, lalu lintas terganggu, dan masyarakat menjadi korban. Saya minta pengerjaan ini dihentikan saat ini juga,” tegas Tri Adhianto di lokasi.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Tawuran di Pebayuran

Ia menilai pola kerja seperti ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dari pihak pelaksana.

Tri menekankan bahwa seluruh proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Saya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek serupa. Tidak boleh ada lagi pengerjaan yang dilakukan secara asal-asalan. Warga sudah cukup lelah menghadapi kemacetan, jangan ditambah dengan pekerjaan yang tidak tertata dengan baik. Jika tidak segera diperbaiki, saya tidak segan mencabut izinnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Lepas Tim Sepak Bola SSB Tajimalela Ikuti Turnamen Kuala Lumpur Cup 2025

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan memanggil pihak terkait dan memastikan bahwa proses pengerjaan ke depan berjalan lebih tertib, serta tidak merugikan masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *