Data Tanah dan Pajak Kota Bekasi Mulai Terintegrasi

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kota Bekasi memperkuat pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan melalui integrasi data berbasis teknologi. Upaya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Pemanfaatan sistem ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat pengelolaan pajak daerah, sekaligus mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pemanfaatan aplikasi SISGITA yang berlangsung di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah kepala perangkat daerah.

BACA JUGA :  Pelaku Begal di Setu Berhasil Ditangkap, Kapolsek Setu: Kami Akan Terus Tingkatkan Patroli

Acara itu juga diikuti sekitar 60 kepala daerah dari berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu agenda utama dalam kerja sama tersebut yakni mempercepat pencocokan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, dilakukan pula upaya validasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keterhubungan data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menemukan perbedaan atau ketidaksesuaian antara informasi bidang tanah dengan data objek pajak. Dengan basis data yang terintegrasi, pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Tinjau Penertiban 300 Bangunan di Atas Saluran PJT di Wisma Asri

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa penggunaan teknologi dalam pemerintahan harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan tata kelola dan kualitas pelayanan publik.

“Integrasi data tanah dan pajak ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki data yang lebih akurat dan saling terhubung. Kita ingin administrasi semakin tertib, pelayanan semakin baik, dan pengelolaan daerah semakin terukur,” kata Tri.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, keberhasilan integrasi data memerlukan koordinasi antarinstansi serta pembaruan informasi secara berkala.

BACA JUGA :  Dendam Berujung Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan, 3 Pelaku Diamankan

Menurutnya, data yang terhubung dapat membantu mengurangi perbedaan informasi sekaligus mendukung penataan administrasi pertanahan dan perpajakan.

“Dengan data yang saling terhubung, kita bisa mengurangi ketidaksesuaian informasi dan membantu pemerintah daerah melakukan penataan administrasi secara lebih akurat. Kolaborasi ini diharapkan mendukung pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Bekasi berharap penerapan SISGITA dapat menjadi salah satu dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Integrasi tersebut juga diharapkan mendukung administrasi pemerintahan serta pengelolaan penerimaan daerah yang lebih tertib dan akuntabel.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *