SIARANBEKASI.com – Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi berhasil menangkap dua pelaku Pencurian dengan pemberatan menggunakan Senjata Tajam jenis pedang yang mengakibatkan korban berinisial CDP, warga asal Magetan Jawa Tengah, harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena luka bacok yang dialaminya.
Peristiwa kekerasan terhadap korban (CDP) bermula ketika korban melihat aplikasi MICHAT OPEN BO. Kemudian, korban memesan seorang perempuan yang mengaku bernama Ayu untuk melakukan OPEN BO.
Keduanya setuju untuk bertemu di Alamat Rumah Kontrakan Kp. Pulo RT 001 RW 035 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan biaya sebesar Rp. 200.000 yang sudah disepakati dan langsung dibayarkan kepada Ayu.
Namun, setelah pembayaran, salah satu pelaku, AO (22), tiba-tiba meminta uang dengan alasan untuk pembayaran kamar kontrakan dan uang parkir sebesar Rp. 300.000. Permintaan ini ditolak oleh korban, yang sudah memiliki perjanjian dengan Ayu tanpa biaya tambahan.
Penolakan korban membuat AO dan temannya, AR (23), marah. Mereka meminta handphone merk IPHONE 7 milik korban sebagai jaminan, namun permintaan ini juga ditolak oleh korban.
Kedua pelaku menganiaya korban dengan menarik baju dan memukulnya dengan tangan kosong. Selain itu, mereka juga menggunakan senjata tajam jenis pedang pendek sebanyak 4 kali, yang mengakibatkan luka robek pada lengan kiri dan kepala kiri korban.
Korban berteriak meminta tolong, dan temannya berhasil menyelamatkannya dari dalam rumah kontrakan tempat mereka memesan open BO. Sementara kedua pelaku melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian beberapa hari setelah melakukan aksinya terhadap korban yang awalnya memesan aplikasi open BO,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. pada Kamis (2/11/2023).
IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. juga menjelaskan bahwa korban selamat berkat teriakan temannya setelah salah satu pelaku menggunakan senjata tajam.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pedang dan 1 Buah Box Handphone merk IPHONE 7 warna putih,” tambahnya.
Kedua pelaku segera dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polsek Tambun bersama barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polsek Tambun.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 9 tahun,” tegas Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H.
Editor: Uje