Dua Remaja Jadi Tersangka Tawuran Maut di Babelan, Usianya Masih 16 Tahun

SIARANBEKASI.com – Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berinisial AS di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi pers di Aula Mako Polsek Babelan pada Kamis (13/11/2025), Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Aliyani, S.H., menjelaskan kronologi kejadian serta penangkapan pelaku.

Pelaku utama diketahui berjumlah dua orang, yakni MND alias A (16) dan IAS alias A (19), keduanya warga Desa Kedung Pengawas, Babelan, yang masih berstatus pelajar.

BACA JUGA :  Pj Bupati Resmikan Kejuaraan Taekwondo Bekasi Open Championship 2025, Diikuti 1.135 Atlet dari 5 Provinsi

“Peristiwa ini berawal dari tantangan tawuran di media sosial Instagram antara kelompok Jerman 09 Street dan kelompok Gang Dalam,” ungkap Kapolres.

Setibanya di lokasi kejadian di Kampung Pintu, Desa Babelan Kota, pelaku MND langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek yang telah disiapkan.

Akibat luka tusuk di punggung dan paha hingga luka menembus jantung, korban meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Ananda Babelan.

BACA JUGA :  Miris! Seorang Ayah di Bekasi Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Usai kejadian, kedua pelaku kemudian melarikan diri ke Cilincing, Jakarta Utara, lalu ke Sumedang, Jawa Barat.

Namun mereka akhirnya ditangkap tim opsnal Polsek Babelan yang dipimpin Iptu Luhut P. Batubara dan Ipda Augusman Harefa pada Jumat (31/10/2025) pagi saat sedang tertidur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah corbek, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta jaket yang robek akibat tusukan.

BACA JUGA :  Jelang Waktu Berbuka, Pengurus Karang Taruna Desa Mekarwangi Bagi-Bagi Takjil

Atas perbuatannya, MND alias A dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara IAS alias A dikenai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena turut membantu tindak pidana, dengan ancaman sepertiga dari hukuman pokok.

Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial, guna mencegah kejadian serupa terulang.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *