Kabupaten Bekasi Usulkan Penyesuaian LP2B Jadi 71 Persen, Jaga Keseimbangan Industri dan Pertanian

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi sekitar 71 persen. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pengembangan kawasan industri, permukiman, serta pelaksanaan berbagai Program Strategis Nasional (PSN).

Usulan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor BPSDM Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Menurut Asep, karakter Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan penyesuaian tersebut.

BACA JUGA :  KH Agus Salim Dorong Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Kesejahteraan Guru Ngaji

“Penyesuaian ini diperlukan agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan daerah, mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara,” ujarnya.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan. Sebaliknya, langkah itu bertujuan menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kondisi aktual di lapangan agar investasi, pengembangan industri, dan program strategis pemerintah tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan sektor pertanian.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan rapat koordinasi juga membahas implementasi sembilan paket program optimalisasi pemanfaatan tanah dan ruang sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan.

BACA JUGA :  Kloter Pertama Haji Bekasi Diberangkatkan, 445 Jamaah Siap Menuju Tanah Suci

Program tersebut mencakup percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), integrasi LP2B ke dalam RTRW, hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi guna mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Endin mengungkapkan, dari lebih dari 4.000 aset yang dimiliki Pemkab Bekasi, sekitar 800 bidang telah bersertifikat, sedangkan lebih dari 270 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

BACA JUGA :  Pelaku Penipuan Kerja di Bekasi Pakai Data Korban untuk Ajukan Pinjol

Pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan akan terus melakukan inventarisasi dan verifikasi dokumen agar aset yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diproses untuk mendapatkan sertifikat.

“Seluruh aset yang belum bersertifikat akan terus kami inventarisasi bersama BPKD. Aset yang dokumennya sudah lengkap akan diprioritaskan untuk diajukan sertifikasi. Kami berharap dalam dua tahun ke depan seluruh aset daerah dapat tersertifikasi,” kata Endin.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Bekasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat juga menandatangani Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan kebijakan tata ruang dan ketahanan pangan di wilayah Jawa Barat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *