Kejari Tahan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Atas Dugaan Gratifikasi

SIARANBEKASI.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman pada Selasa (29/10/2024) malam.

Penahanan Soleman yang juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu terkait adanya dugaan gratifikasi.

Dalam rekaman vidio yang beredar, Soleman digiring oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi dengan mengenakan rompi pink milik kejaksaan.

BACA JUGA :  Dansubdenpom Jaya Cikarang dan Jaring Subdenpom Gelar Halal Bihalal

Menurut informasi, Soleman sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi sejak Selasa (29/10) sore.

Ketika dikonfirmasi pihak Kejari Kabupaten Bekasi, penahanan Seleman dilakukan atas dugaan gratifikasi atau suap penerimaan dua unit mobil mewah dari pihak swasta.

Adapun barang bukti terkait dugaan gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anak Nasional 2024, Pj. Wali Kota Bekasi: Terus Optimalkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Mereka

Dalam hal ini Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *