SIARANBEKASI.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin mengecam keras tindakan pengusiran wartawan di wilayah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
“Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia,” kata Ade Muksin, Kamis (12/12/2024).
Ia juga mengemukakan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugasnya dalam meliput, mencari, dan menyebarkan informasi kepada publik.
“Menghalangi tugas wartawan berarti melakukan tindakan yang mencegah, membatasi atau mengintimidasi wartawan ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ungkapnya.
Ade juga mengatakan peristiwa tersebut dengan sengaja melarang wartawan meliput acara Ground Breaking Seremony Graha Riung tanpa alasan yang jelas.
“Padahal jelas, wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ade.
Diketahui Pasal 4 menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dan Pasal 18 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Konsekuensi hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Pers, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Menghalangi tugas wartawan tidak hanya melanggar hak mereka tetapi juga menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang melakukannya dan mencederai demokrasi,” pungkas Ade.
(Red)