KPU Kabupaten Bekasi Siapkan Agenda Sosialisasi Syarat Bakal Paslon Pilkada 2024

SIARANBEKASI.com – Setelah menyelesaikan pencocokan dan penelitian data pemilih di Kabupaten Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi sekarang sedang menyiapkan agenda sosialisasi syarat administrasi bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan hal ini di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin pada Senin (29/07/2024).

“Proses pengolahan data sedang berlangsung hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 23 September mendatang. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan mempersiapkan sosialisasi mengenai syarat administrasi bagi pasangan calon yang akan disosialisasikan,” ungkap Ali Rido.

Ali menjelaskan bahwa pasangan calon yang akan mendaftar wajib memenuhi syarat administrasi, seperti visi-misi pasangan, yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Selain visi-misi, ada juga program-program lain yang harus dipenuhi oleh pasangan calon sesuai dengan peraturan ini,” tambahnya.

Menurut tahapan Pemilihan KPU Kabupaten Bekasi, pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, semua persyaratan akan diperiksa dan diteliti oleh KPU Kabupaten Bekasi.

“Kami akan mengundang tokoh masyarakat, terutama dari Partai Politik, untuk menyampaikan koalisi pasangan calon mereka sehingga pada saat pendaftaran dibuka tanggal 27, 28, 29 Agustus, mereka sudah siap dengan kelengkapan syarat administrasi pencalonan,” jelasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *