SIARANBEKASI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi. Acara ini dilaksanakan di Hotel Nuanza Cikarang pada Jumat (29/11/2024).
Rapat Pleno Terbuka tersebut dibuka dengan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan PPK se-Kabupaten Bekasi, serta saksi dari pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rapat Pleno Terbuka untuk perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten ini dimulai pada 29 November dan berlangsung hingga 6 Desember mendatang.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk, karena pada hari Jumat ini, rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga tengah menggelar pleno di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, saya mengimbau jika PPK menghadapi kendala atau ada hal yang perlu didiskusikan, agar segera disampaikan kepada kami di KPU Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ali Rido.
Ali Rido juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang telah menggunakan hak pilihnya dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada pemungutan suara 27 November lalu.
Ia mengingatkan agar masyarakat bersabar menunggu hasil penetapan pasangan calon terpilih, baik Gubernur maupun Bupati Bekasi, yang akan diumumkan melalui hasil Rapat Pleno Terbuka ini.
“Terkait dengan berbagai isu yang beredar di masyarakat, kami mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu hasil yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Kami harap isu-isu tersebut tidak merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Mengenai waktu penetapan hasil, Ali Rido mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan, penetapan tersebut akan dilakukan pada 12 Desember mendatang. Mengenai lokasi penetapan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan semua pihak terkait.
“Penetapan akan dilakukan setelah sidang pleno terbuka selesai, kemudian kami akan berdiskusi dengan pihak terkait untuk menentukan lokasi penetapan, apakah di kantor KPU atau tempat lain yang dapat mendukung kegiatan tersebut,” tambahnya.
(Red)